Pelayanan Pembuatan Rekomendasi Pasport Bagi Yang Melalui Jalur Agen/ PPMI

  1. Surat Permohonan dari CPMI.
  2. Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku sebanyak 1 lembar.
  3. Fotocopy Ijazah Terakhir sebanyak 1 lembar.
  4. Fotocopy KK (Kartu Keluarga) sebanyak 1 lembar.
  5. Fotocopy Akta Kelahiran sebanyak 1 lembar.
  6. Fotocopy Sertifikat Keahlian sebanyak 1 lembar.
  7. Fotocopy Surat Ijin Pengerahan (SIP) sebanyak 1 lembar.
  8. Fotocopy Surat Pengantar Rekrut (SPR) sebanyak 1 lembar.
  9. Rekomendasi / Pengantar dari Agen / PPPMI yang akan memberangkatkan yang ditujukan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng sebanyak 1 lembar.
  10. Surat Pernyataan Ijin dari Suami/Istri/Orang Tua/Wali (diatas materai 6000 dengan diketahui aparat desa).
  11. Fotocopy Kartu Tanda Terdaftar Sebagai Pencari Kerja (A.K. I) dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng yang sudah dilegalisir sebanyak 1 lembar.
  12. Fotocopy Perjanjian Kerja sebanyak 1 lembar.
  13. Fotocopy Pasport sebanyak 1 lembar (Bagi Yang Memperpanjang Pasport).
  14. Yang Bersangkutan Datang Langsung (tidak boleh mewakilkan).

  1. Petugas verifikasi mengecek kelengkapan data dan id yang telah di buat oleh CPMI.
  2. Data dan id diserahkan ke operator untuk selanjutnya diproses penerbitan rekomendasi pasport di system SISKOTKLN (Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri).

Maksimal waktu penyelesaian 15 menit apabila persyaratan lengkap dan koneksi internet lancar

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Rekomendasi Pasport

Pengaduan dan saran dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng secara langsung atau menghubungi no kontak : ( 0362) 22574 , Email : disnaker@bulelengkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Rekomendasi Pasport Bagi Yang Melalui Jalur Agen/ PPMI "